Senin, 02 Maret 2026

Operasi Illegal Fishing di Perairan NTT, Dit Polairud Polda NTT Ungkap Empat Kasus Kejahatan di Laut

Imanuel Lodja - Selasa, 22 Oktober 2024 09:02 WIB
Operasi Illegal Fishing di Perairan NTT, Dit Polairud Polda NTT Ungkap Empat Kasus Kejahatan di Laut
net
Ilustrasi.

Kapal tersebut dinahkodai Ahmad Sarani. Kapal tersebut rupanya berlayar tanpa memiliki SPB.

Baca Juga:

Polisi langsung mengamankan nahkoda kapal serta kapal dan isinya ke dermaga Dit polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/A/24/X/2024/DITPOLAIRUD POLDA NTT.

Pelaku yang juga warga Malang-Jawa Timur diduga melanggar pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI nomor 45 TAHUN 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Asani selaku tersangka melakukan pelanggaran kelengkapan dokumen kapal.

"Pelaku lalai dalam mengurus surat persetujuan berlayar dan menghindari pungutan dalam SPB," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Direktur Polairud POlda NTT menyampaikan kalau perkara ini dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Selanjutnya perkara perikanan penangkapan ikan di jalur 1 dan melayarkan kapal perikanan tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan.

Masih pada Rabu (9/10/2024), Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT di perairan Tablolong Kabupaten Kupang dengan rubber boat memeriksa kapal KMN Dua Putra Mere GT 14.

Kapal yang dinahkodai Romualdus Anunut alias Ronut (45), warga Jalan Pelita, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sedang menangkap ikan pada jalur 1 serta tidak mengantongi SPB.

Nahkoda dan kapal pun dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Ronut diduga melanggar pasal 93 jo pasal 27, pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja sebagaimana telah ditambah dan diubah pada UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 59/Permen-KP/2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah WPP RI dan laut lepas.

Perkara lain adalah penangkapan ikan menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.

Kasus ini diungkap pada Kamis (10/10/2024) saat KP P Adonara XXII 3010 melakukan operasi illegal fishing di perairan Teluk Kupang wilayah Tablolong, Kabupaten Kupang pada koordinat 10°17'096 LS123- 27'567 BT.

Saat itu, tim yang menggunakan rubber boar berpapasan dengan kapal motor warna biru dan putih. Polisi pun melakukan pemeriksaan dan pengecekan kapal.

Diketahui kalau kapal yang bernama KMN Balo Lipa GT 09 yang dinahkodai Ade Irfansyah membawa alat bantu tangkap ikan berupa kompresor.

Saat diinterogasi, nahkoda kapal mengakui kalau ia menangkap teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru