Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Kabid Humas menegaskan kalau putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Kabidhumas Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiring oleh informasi yang tidak benar/akurat terkait putusan PTDH Ipda Rudi Soik.
Mantan Kapolres TTS ini menegaskan pula bahwa proses yang berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, sejalan dengan peran penegak aturan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
"Penting bagi kita semua untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil kesimpulan," ujar Kabidhumas.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT