Kemnaker Latih Penyandang Disabilitas agar Siap Kerja, Perusahaan Wajib Penuhi Kuota
digtara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat kompetensi penyandang disabilitas melalui disabilitas/" target="_blank">Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas. Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja sekaligus memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan secara setara.
Baca Juga:
Pelatihan yang disediakan mencakup sejumlah bidang, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Balai tersebut juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
Kemnaker Sediakan Pelatihan dan Teknologi Asistif
disabilitas/" target="_blank">Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas tidak hanya berfokus pada peningkatan keterampilan, tetapi juga menyediakan fasilitas yang mendukung aktivitas kerja penyandang disabilitas.Sejumlah fasilitas yang disimulasikan antara lain teknologi pemandu suara atau voice assistant dan tampilan huruf Braille. Fasilitas aksesibilitas tersebut diharapkan dapat membantu peserta menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurut Yassierli, pelatihan menjadi bekal penting agar penyandang disabilitas dapat memasuki dunia kerja dengan kemampuan yang relevan. Karena itu, proses rekrutmen perlu mempertimbangkan kompetensi dan keahlian pelamar.
Baca Juga:"Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah," ujar Yassierli.
Rekrutmen Harus Berdasarkan Kompetensi
Yassierli menegaskan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak warga negara. Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan profesional, bukan semata-mata karena rasa kasihan."Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman," tuturnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mendorong perusahaan melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja yang dapat berkontribusi melalui keterampilan dan keahliannya.
Selain proses rekrutmen yang adil, lingkungan kerja juga perlu mendukung keberagaman. Perusahaan dan instansi pemerintah diharapkan mencegah perundungan (bullying) serta pengucilan agar pekerja penyandang disabilitas dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
UU Penyandang Disabilitas Atur Kuota Pekerja
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Dalam ketentuan tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewajiban kuota paling sedikit 2 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan kuota tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Namun, pemenuhan kuota perlu disertai kesempatan pengembangan karier, fasilitas yang aksesibel, serta perlakuan yang setara di lingkungan kerja.
Melalui pelatihan vokasi, teknologi asistif, dan penguatan pemahaman perusahaan, Kemnaker berharap semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja sesuai kompetensi serta berkontribusi secara produktif.
Baca Juga:
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja, BPVP Didorong Lebih Dekat dengan Industri
Menaker Yassierli Siapkan BLK Disabilitas, Fokus pada Kompetensi dan Kebutuhan Dunia Kerja
Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri, Peserta Gratis Sertifikasi Kompetensi
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2026