Karyawan Toko Indomaret di Kupang Gelapkan Uang hingga Puluhan Juta Rupiah

digtara.com - EM alias E, karyawan toko Indomaret Kuanino, Kota Kupang harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Pihak PT Indomarko Prismatama Indomaret Kupang melaporkan EM alias E ke polisi di Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
EM alias E diketahui menggelapkan uang Toko Indomaret Kuanino Kupang hingga mencapai Rp 80 juta lebih.
Seluruh uang hasil penggelapan ini dipakai EM untuk kepentingan pribadi.
Aksi ini dilakukan tersangka EM alias E selama delapan bulan di tahun 2024 atau sejak Januari hingga Agustus 2024.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau korban pihak Indomaret Kupang telah mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80.061.725.
"(Uang hasil penggelapan) telah dipakai tersangka untuk kepentingan atau kebutuhan pribadinya," ujar Kapolresta saat dikonfirmasi Rabu (9/10/2024).
Disebutkan kalau kasus ini terjadi sejak bulan Januari hingga Agustus 2024, di Toko Indomaret Kuanino, Kota Kupang.
PT Indomarko Prismatama selaku korban kemudian memberikan kuasa pada IAK selaku supervisor area mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap pada tanggal 28 Agustus 2024 malam.
A selaku area manajer, menyampaikan di grup whatsapp toko Indomaret, bahwa terjadi kekurangan setor uang dari toko Indomaret Kuanino kepada pihak Finance Indomaret sebesar Rp. 11.500.000.
Lalu pada tanggal 29 Agustus 2024 pagi, A menghubungi pihak korban melalui pesan whatsapp untuk mengecek dana khas di toko Indomaret Kuanino.
Beberapa jam kemudian korban mendatangi toko untuk melakukan pengecekan langsung.
Saat tiba di toko Indomaret Kuanino, datang juga A. Lalu korban memanggil YML untuk bersama-sama melakukan SO brankas (pengecekan uang khas brankas dan uang seles pada brankas) tersebut.
Namun karena YML tidak mengetahui sandi kode brankas, sehingga iya menghubungi tersangka melalui telepon karena kode sandi brankas salah.
Lalu tersangka menjawab kalau ia akan ke toko Indomaret Kuanino untuk membuka brangkas.
Tersangka dan bersama-sama dengan korban, YML dan A mengecek uang cash dan uang sales pada brankas.
"Ditemukan minus uang sebesar Rp. 80.061.725," sebut Kombes Aldinan Manurung.
A selaku area manajer bertanya tentang keberadaan uang seles untuk disetor kepada pihak Finance, dan tersangka mengatakan sudah disetorkan ke pihak Finance.
"Setelah diminta struk bukti setorannya, tersangka mengatakan bukti setoran disimpan di kos-kosannya. Kemudian mereka ke kosaan namun tersangka tidak bisa menunjukkan struk bukti setoran uang seles pada pihak Finance, dan diakuinya bahwa uang tersebut telah dipakainya," ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (8/10/2024).
Berkas perkara dan penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
EM pun menunggu waktu untuk jadwal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon
