Karyawan Toko Indomaret di Kupang Gelapkan Uang hingga Puluhan Juta Rupiah

Namun karena YML tidak mengetahui sandi kode brankas, sehingga iya menghubungi tersangka melalui telepon karena kode sandi brankas salah.
Baca Juga:
Lalu tersangka menjawab kalau ia akan ke toko Indomaret Kuanino untuk membuka brangkas.
Tersangka dan bersama-sama dengan korban, YML dan A mengecek uang cash dan uang sales pada brankas.
"Ditemukan minus uang sebesar Rp. 80.061.725," sebut Kombes Aldinan Manurung.
A selaku area manajer bertanya tentang keberadaan uang seles untuk disetor kepada pihak Finance, dan tersangka mengatakan sudah disetorkan ke pihak Finance.
"Setelah diminta struk bukti setorannya, tersangka mengatakan bukti setoran disimpan di kos-kosannya. Kemudian mereka ke kosaan namun tersangka tidak bisa menunjukkan struk bukti setoran uang seles pada pihak Finance, dan diakuinya bahwa uang tersebut telah dipakainya," ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota pun menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (8/10/2024).
Berkas perkara dan penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
EM pun menunggu waktu untuk jadwal pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Spesialis Pencurian di Indomart dan Alfamart di Kupang Ditangkap Polisi

100 Personil Brimob Polda NTT BKO ke Polda Metro Jaya

Pedagang di Kupang Ditikam OTK Saat Tidur

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi
