Senin, 16 Maret 2026

Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Oktober 2024 12:00 WIB
Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat
istimewa
Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat

digtara.com - Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat diamankan polisi dari Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat, Polda NTT, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB," kata Kasat Lantas, Sabtu (5/10/2024).

Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka dijerat dengan pasal 280 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkapnya.

TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelas AKP Partha.

Ia juga minta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Manggarai Barat Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian

Tim Resmob Polres Manggarai Barat Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian

Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit

Pakai Speedboat, Polisi di Manggarai Barat Evakuasi Ibu Hamil Bayi Kembar ke Rumah Sakit

Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit

Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit

Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam

Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar

Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar

Komentar
Berita Terbaru