Kamis, 25 Juni 2026

Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Oktober 2024 08:10 WIB
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau
istimewa
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

digtara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menanggapi kesalahpahaman perubahan fungsi cagar alam Mutis Timau, NTT.

Baca Juga:

Pada 8 September 2024 lalu telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau yang merupakan taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi dalam fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 78.789 hektar.

Luas Taman Nasional tersebut meliputi kawasan eks hutan lindung Mutis Timau seluas 66.473,83 hektar (84,37 persen dari luas TN) serta hutan konservasi eks Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar (15,63 persen dari luas TN).

Pasca dilakukannya deklarasi tersebut muncul beberapa pernyataan publik dan komunitas budaya yang menyesalkan dilakukannya perubahan fungsi kawasan cagar alam sebagai sebuah penurunan status, tidak dilakukannya dialog dengan tokoh adat, tidak ada naskah akademik, kekhawatiran rusaknya hutan yang penting dalam tata air dan nilai budaya, hingga kecurigaan akan dibangunnya sarana wisata yang masif maupun kemungkinan eksploitasi bahan galian berupa logam berharga.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Arief Mahmud, M.Si pun menggelar pertemuan dengan sejumlah media dan tokoh adat serta raja-raja Timor.

Pertemuan di Hotel Harper Kupang pada Selasa (1/10/2024) membahas tentang perubahan fungsi Hutan Lindung dan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

Pertemuan menghadirkan pemangku adat/raja Amfoang (Kupang), Robby Manoh, pemangku adat/raja Mollo (TTS), Fillus Oematan, pemangku adat/raja Miomafo (TTU), Willem Kono dan peneliti BRIN, Dr Kayat.

Pemangku adat/raja Amfoang, Robby Manoh menyatakan dukungannya untuk pembentukan Taman Nasional mengingat terdapat kesamaan ketentuan pengelolaan taman nasional dengan ketentuan adat, dimana diatur larangan untuk melakukan pemanfaatan secara berlebihan dalam pemanfaatan hasil alam berupa madu, satwa liar dan lain-lain.

Pemangku adat/raja Mollo, Fillus Oematan menyatakan mendukung perubahan fungsi ini karena akan memberikan dampak baik kepada masyarakat dan tetap melindungi situs-situs adat yang ada dalam kawasan hutan.

Sementara Willem Kono, pemangku adat/ Raja Miomafo memahami latar belakang dan tujuan perubahan fungsi Cagar Alam dan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional, namun memberi catatan untuk sedapat mungkin menghindari investor asing yang masuk dalam pengelolaan Taman Nasional.

Terkait kekhawatiran akan rusaknya hutan akibat aktivitas pembangunan oleh investor, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arief Mahmud menyebutkan perlu dipahami bahwa dalam pengelolaan Taman Nasional dilakukan pembagian ruang yang dilakukan sesuai kriteria kondisi biofisik, keberadaan satwa dan tumbuhan liar, kondisi landscape, keberadaan situs budaya/ sejarah serta aspek lainnya.

Pengaturan zonasi meliputi zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah serta zona khusus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Ini Penjelasan Anggota DPRD Kabupaten TTU Yang Diduga Intimidasi Dokter

Ini Penjelasan Anggota DPRD Kabupaten TTU Yang Diduga Intimidasi Dokter

Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga

Massa Bakar Kantor dan Rumah Dinas PT Agrinas Palma Nusantara di Labura, Diduga Dipicu Kematian Warga

Tim URC Satreskrim Polres Belu Amankan Satu Sepeda Motor Curian di Perbatasan Timor Leste

Tim URC Satreskrim Polres Belu Amankan Satu Sepeda Motor Curian di Perbatasan Timor Leste

Curi Motor di Malaka Untuk Dijual di Timor Leste, Satu Pemuda Malaka Diamankan Dan Satu Buron

Curi Motor di Malaka Untuk Dijual di Timor Leste, Satu Pemuda Malaka Diamankan Dan Satu Buron

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Komentar
Berita Terbaru