Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
istimewa
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
BNN Provinsi NTT kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNN Provinsi NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
DUDS pun ditahan dan diperiksa. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku baru dua kali menanam dan untuk dipakai sendiri," tambah kepala BNN Provinsi NTT.
Sebagai tersangka, DUDS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Provinsi NTT juga mengakui kalau ancaman peredaran narkotika sudah mulai masuk ke NTT karena wilayah Sumba mudah didatangi kapal laut yang bisa masuk dari Bali dan NTB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Ganja, Dua Remaja Perempuan di Lembata Diamankan Polisi di Pelabuhan
Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis
Sakit Hati Ibu Dimaki dan Dikasari, Tiga Pemuda di Malaka Bunuh Ayah Kandung
Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja
Mahasiswa Geruduk Kejari Binjai, Dugaan Suap Honorer Dishub Seret Nama Sekda Chairin Simanjuntak
Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
Komentar
Berita Terbaru
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Nek Sania. Pulang Haji, Tapi Punya Hutang
Kepulangan Jemaah Haji Capai Lebih dari 121 Ribu, Kemenhaj Ajak Jaga Nilai Haji Sepanjang Hayat
Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 65 Mojokerto Apresiasi Peningkatan Layanan Haji
Jawab Tantangan Haji Modern, Khoirulloh Dorong Gus-gus Muda Kalangan Pesantren Urus KBIHU
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Luis David Hutabarat di Labura