Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
istimewa
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
BNN Provinsi NTT kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNN Provinsi NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
DUDS pun ditahan dan diperiksa. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku baru dua kali menanam dan untuk dipakai sendiri," tambah kepala BNN Provinsi NTT.
Sebagai tersangka, DUDS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Provinsi NTT juga mengakui kalau ancaman peredaran narkotika sudah mulai masuk ke NTT karena wilayah Sumba mudah didatangi kapal laut yang bisa masuk dari Bali dan NTB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak
Nelayan Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Meninggal di Pantai Tangairi-Sumba Tengah
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Komentar
Berita Terbaru
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
OPPO Find X10 Pro Max Siap Meluncur Global, Usung Chip 2nm Dimensity 9600 Pro
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Kemnaker Latih Penyandang Disabilitas agar Siap Kerja, Perusahaan Wajib Penuhi Kuota
Buser Polsek Alak dan Kota Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor
Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 Oktober 2026
KNPI Binjai Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Targetkan Penanganan 32 Ruas