Selasa, 08 Oktober 2024

Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah

Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
istimewa
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
digtara.com -DUDS alias Ujo, seorang mantan mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
DUDS diamankan di rumahnya di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah pada 6 September 2024 lalu.


Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S di kantor BNN Provinsi NTT, Senin (30/9/2024) menyebutkan kalau kasus ini ditangani BNN Provinsi NTT.


"kasus Narkotika ini kami tangani sesuai laporan nomor LKN/0033-NAR/IX/2024/BNNP Nusa Tenggara Timur tanggal 6 September 2024," ujarnya.



Disebutkan kalau pihaknya sudah mengamankan tersangka DUDS dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,29 gram dan delapan buah tanaman yang disemaikan dalam pot.


Modus operandinya, tersangka DUDS alias Ujo memesan Narkotika kepada seseorang melalui media sosial instagram di Medan, Sumatera Utara.


"Paket narkotika dikirim kepada tersangka DUDS di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah melalui jasa pengiriman," tandas kepala BNN Provinsi NTT.


Berdasarkan laporan masyarakat, BNN Provinsi NTT kemudian terbang ke Sumba Tengah dan mengamankan tersangka DUDS di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah.


Petugas BNN menemukan anakan ganja ditanam dalam pot. "Sudah dicek oleh Balai POM Kupang dan positif tanaman tersebut adalah narkotika jenis ganja," tandas Kepala BNN Provinsi NTT.


Dalam kasus pengungkapan kasus narkotika ini, pihak BNN Provinsi NTT mengamankan 2,29 gram barang bukti.


Tersangka juga mengaku belajar menanam ganja dalam pot sehingga petugas mengamankan 8 pot anakam ganja dan kirim ke laboratorium.


Hasil uji laboratorium bahwa tanaman tersebut positif pohon ganja.


Pengungkapan ini diakuinya didukung direktur Resnarkoba Polda NTT melalui Kasat narkoba Polres Sumba Barat sehingga mengamankan DUDS pada 6 September 2024 lalu.

BNN Provinsi NTT kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNN Provinsi NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


DUDS pun ditahan dan diperiksa. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku baru dua kali menanam dan untuk dipakai sendiri," tambah kepala BNN Provinsi NTT.


Sebagai tersangka, DUDS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepala BNN Provinsi NTT juga mengakui kalau ancaman peredaran narkotika sudah mulai masuk ke NTT karena wilayah Sumba mudah didatangi kapal laut yang bisa masuk dari Bali dan NTB.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru