Kritis Beberapa Jam, Pelaku Pembunuhan Warga di Belu Akhirnya Meninggal

digtara.com - Stefanus Lelo (58), juga warga Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu yang sempat mengalami luka serius dan dalam keadaan kritis akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Stefanus merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan ponaannya, Maksimus Lou meninggal dunia.
Stefanus sempat dirawat di rumah sakit beberapa jam pasca kejadian ini.
"Meninggal pada pukul 23.59 wita," ujar Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (19/9/2024).
Stefanus sempat menjalani perawatan medis namun saat itu sudah kritis dan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia.
Kasus penganiayaan berat berujung pembunuhan ini terjadi pada Selasa (17/9/2024) petang di Dusun Fatulou, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Dalam peristiwa ini, Maksimus Lou, warga Dusun Fatulou, Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu meninggal dunia.
Kejadian berawal saat korban Maksimus Lou bersama pelaku Stefanus Lelo yang juga pamannya pulang dari sawah untuk menyemprot padi.
Saat korban berdiri di samping gubuk samping rumah Ferdinandus Bau, terjadi adu mulut dan saling caci maki antara korban dan pelaku mengenai batas tanah.
Stefanus Lelo sambil membawa parang dan sebatang kayu pendek menghampiri korban hingga jarak kurang lebih lima meter.
Ia melempari korban dengan batu kali mengenai betis kanan korban. Pelaku kembali melempar korban dan mengenai punggung korban
Korban membalas melempar pelaku menggunakan batu kali dan mengenai kepala pelaku.
Pelaku mendekati korban dan mengayunkan parang ke arah korban, namun korban menghindar dan lari menyelamatkan diri.
Melihat kejadian tersebut, Klemens Mau Buti (42) menegur pelaku. Namun pelaku tidak terima dan mengejar Klemens.

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
