Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Manulai II-Kupang Diselesaikan Secara Damai
digtara.com - AB, warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang dianiaya AN yang juga warga setempat pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Kasus penganiayaan ini terjadi di Kampung Lama, RT 18/RW 07, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian penanganiayaan tersebut bermula pada Senin (16/9/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AN.
AN saat itu sementara dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis laru.
Ia menganiaya korban AB sehingga mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.
Mendapat laporan melalui telepon dari Ketua RT 18, Kelurahan Manulai II, Niko Baitanu terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Aiptu Bonevantura T. Luma, Babinsa Manulai II, Serda Lambert Talan dibantu oleh Raimas Polda NTT mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Polsek Alak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Bonevantura T. Luma pada Selasa (17/9/2024) melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian permasalahan pada warga binaan terkait kasus penganiayaan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung saat dihubungi, Rabu (18/9/2024) membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.
Setelah pelaku AN kita amankan di Polsek Alak, atas permintaan istri pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.