Kadis Pendidikan-Kepala BKD Langkat Jadi Tersangka Kasus PPPK
digtara.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi suarasumut.id membenarkan penetapan tersangka itu.
"Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi, Jumat (13/9/2024).
Ketiga tersangka adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
"Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru, yaitu SA ED dan AS," ujar Hadi.
Hadi menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK Langkat. Dengan demikian, saat ini ada lima orang yang berstatus tersangka.
"Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka adalah kepala sekolah (kepsek) SD di Langkat, yakni pria berinisial A dan wanita berinisial RN.
"Polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," kata Hadi.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari terkait kasus itu. Mereka diperiksa pada Maret lalu.
Syah Afandin Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat
Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji
Unjuk Rasa Pegawai PPPK Dan Honorer Dinkes Alor Berlanjut
Syah Afandin Terima Audiensi SPTI, Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Bupati Syah Afandin Dukung May Day 2026, Tekankan Kebersamaan dan Aksi Sosial