Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi
FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Komentar