Senin, 29 September 2025

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi

FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Aniaya Pemuda Karena Salah Paham, Dua Warga Kupang Dibekuk Polisi

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Polisi Amankan Dua Pencuri Barang Milik WNA di Labuan Bajo

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Barang Berharga Milik WNA Hilang Diatas Kapal di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru