Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 14:30 WIB
istimewa
Pelaku penganiayaan anak di Labuan Bajo dibekuk polisi
FP akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dari FP, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Operasi SAR Kapal Tenggelam Di Labuan Bajo Berakhir, Upaya Kemanusiaan Tetap Berjalan
Pasca Insiden Kapal Tenggelam, Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan di Perairan Labuan Bajo
Komentar