Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 18:01 WIB
istimewa
Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi
Pelaku AT lalu dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Selain mengamankan AT, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo, dua buah handphone merk Redmi dan satu buah handphone merk Samsung.
Kapolresta menyebutkan kalau pelaku AT merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
"Pelaku selalu melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh miras," tambah Kapolresta.
Kapolresta menghimbau agar warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau jendela yang terbuka.
"Kejahatan yang terjadi juga karena adanya kesempatan," pesan mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Komentar