Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 18:01 WIB
istimewa
Usai Pesta Miras, Residivis di Kupang Kembali Beraksi Curi Handphone dan Dibekuk Polisi
Pelaku AT lalu dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Selain mengamankan AT, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo, dua buah handphone merk Redmi dan satu buah handphone merk Samsung.
Kapolresta menyebutkan kalau pelaku AT merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
"Pelaku selalu melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh miras," tambah Kapolresta.
Kapolresta menghimbau agar warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila meninggalkan rumah dalam kondisi pintu atau jendela yang terbuka.
"Kejahatan yang terjadi juga karena adanya kesempatan," pesan mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Komentar