Selasa, 09 Juni 2026

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Arie - Jumat, 30 Agustus 2024 09:34 WIB
Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
suara.com
Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

digtara.com - Seorang perwira menengah polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).

Terdakwa Aji Purwanto, yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, didakwa terlibat dalam kasus narkoba bersama beberapa terdakwa lainnya.

JPU menyatakan bahwa Aji Purwanto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain AKBP Aji Purwanto, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang Aiptu yang juga terlibat dalam kasus yang sama.

Dua terdakwa lainnya, Murdani dan Suwandi, yang merupakan warga sipil, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024, di mana para terdakwa kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 100,51 gram. Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa barang terlarang tersebut dibeli oleh terdakwa untuk kemudian diedarkan di wilayah Aceh.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Said Hasan, dengan anggota Zainal Hasan dan Zulkarnain, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka akan mengajukan nota pembelaan.

Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online

Jembatan Bailey di Aceh Tengah Kembali Hubungkan 5 Desa yang Sempat Terisolasi

Jembatan Bailey di Aceh Tengah Kembali Hubungkan 5 Desa yang Sempat Terisolasi

Muhammad Erlita Jemaah Disabilitas Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Doakan Wakif Habib Bugak Asyi

Muhammad Erlita Jemaah Disabilitas Asal Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Doakan Wakif Habib Bugak Asyi

Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika

Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika

Viral Rumah Diduga Bandar Sabu Dibakar Warga di Rokan Hulu, Kemarahan Masyarakat terhadap Narkoba Memuncak

Viral Rumah Diduga Bandar Sabu Dibakar Warga di Rokan Hulu, Kemarahan Masyarakat terhadap Narkoba Memuncak

Komentar
Berita Terbaru