Kamis, 27 Agustus 2026

Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Agustus 2024 17:01 WIB
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah
istimewa
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

Pasca polisi menangkap beberapa pelaku, tujuh orang warga yang masuk DPO Polres Kupang akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:

Tujuh orang yang menyerahkan diri yakni NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN yang merupakan pelaku pembakaran rumah serta ALS yang merupakan pelaku pembakar sepeda motor.

ALS membakar sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang menyelesaikan pemberkasan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah yang dilakukan beberapa orang di Amarasi, Kabupaten Kupang.

Penyidik juga sudah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa yang meneliti kasus ini hingga pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang menyatakan kalau berkas kasus yang terjadi pada tahun 2021 lalu lengkap atau P21.

Pekan lalu, polisi melimpahkan tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi setelah polisi menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024, tanggal 30 Juli 2024, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi sudah lengkap (P21).

Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Beberapa DPO lainnya yang sempat buron dan kabur ke hutan saat polisi datang menggerebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga sudah ditangkap satu per satu.

Tersangka lain yang juga DPO dan sudah ditangkap polisi yakni Yoktan Tnunay (40).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar

Komentar
Berita Terbaru