Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.
Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS
Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dominasi Laporan Polisi di Polres TTS
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS
Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
Komentar