Selasa, 05 Agustus 2025

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

Terbukti Berjudi, Kapolres TTS Copot Aiptu Firmansyah dan Di-Patsus

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Kapolres TTS Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Judi

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Judi Sabung Ayam Marak di Kupang, Viral Diduga Anggota Polres TTS Terlibat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru