Minggu, 12 April 2026

Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Imanuel Lodja - Selasa, 20 Agustus 2024 11:16 WIB
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat
istimewa
Tinggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari, Anggota Polres TTS Dipecat

Keputusan PTDH tidak diambil secara mudah tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Kapolres TTS berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kaposlek dan para kasi agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar kedinasan sehingga tidak ada lagi pelanggaran sekecil apapun yang akan berakibat fatal bagi anggota dan jadikan semua ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua.

Kabag Sumda Polres TTS AKP Frids Mada menyampaikan bahwa, personil yang di PTDH melakukan pelanggaran yakni meniggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH

Satu Anggota Polres TTU di-PTDH

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Komentar
Berita Terbaru