Rabu, 09 September 2026

Terungkap! Ini Motif Yang Jadi Pemicu ASN Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Agustus 2024 08:31 WIB
Terungkap! Ini Motif Yang Jadi Pemicu ASN Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas
istimewa
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung

Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Albert ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

Jenazah Josefina Maria Mey diotopsi tim medis di ruang IPJ Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly, Senin (12/8/2024) malam.

Otopsi dilakukan tim Biddokkes dan rumah sakit Bhayangkara Kupang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F didampingi Bripka Robert Mesak, Bripka Dames Talan dan Briptu Saint Valenthino Tefnai serta Yefta Baitanu.

Tim medis melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada jenazah korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Korban dibawa ke rumah sakit Leona Kupang di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Sabtu petang.

Saat dibawa ke rumah sakit, korban dalam keadaan pingsan karena dipukul suaminya yang juga ASN Satpol PP Provinsi NTT.

Sejak Sabtu malam, korban dinyatakan koma dan dirawat dua hari. Pada Senin (12/8/2024) petang korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas persetujuan keluarga, korban dibawa dari rumah sakit Leona ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk dilaksanakan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menjelaskan kejadian tersebut dipicu oleh percekcokan mulut.

Polisi mengumpulkan alat dan barang bukti yang digunakan Albert untuk menganiaya Josefina Maria Mey.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia

Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia

Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas

Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas

Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost

10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau

10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Komentar
Berita Terbaru