Sabtu, 17 Oktober 2026

Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Agustus 2024 09:46 WIB
Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU

Saat itu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:

Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.

Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.

Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).

Beberapa DPO lainnya yang sempat buron dan kabur ke hutan saat polisi datang menggrebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga sudah ditangkap satu per satu.

Tersangka lain yang juga DPO dan sudah ditangkap polisi yakni Yoktan Tnunay (40).

Para pelaku selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemuda di Oesapa-Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Dapur

Pemuda di Oesapa-Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Dapur

Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang

Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang

Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan

Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

Komentar
Berita Terbaru