Sabtu, 12 Oktober 2024

Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Agustus 2024 08:05 WIB
Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU
istimewa
Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Flores Timur merampungkan berkas pemeriksaan terhadap 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Jumat (9/8/2024), penyidik unit PPA Satreskrim Polres menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.

"Penyerahan (berkas perkara) tahap I," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La'a saat dikonfirmasi Sabtu (10/8/2024).

Pengiriman berkas perkara tindak pidana persetebuhan terhadap anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2024.

Penyidik membagi menjadi enam berkas untuk 12 orang pelaku.

"Pelaku sebanyak 12 orang yang terbagi dalam 6 berkas perkara," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) inii.

Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menunggu petunjuk pihak kejaksaan.

Penyidik juga menetapkan Yonas masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Yonas menjadi satu dari 13 tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.

Yonas menjadi DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan kabur pasca kejadian.

12 tersangka yang sudah diamankan berstatus tahanan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur.

"12 orang sudah kita amankan dan satu orang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur belum lama ini.

Belasan pelaku yang sudah ditahan polisi yakni Patrick, Lopes, JOM alias Julian, Carlo, Viden, LDW alias Vian, YKT alias Yosin, KKHK alias Kavara, SANM alias Angga serta MAT alias Edo.

para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan pasal 55 KUHP, terhadap 3 orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.

Polisi juga menjerat dengan pasal pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku Edo yang masih dibawah umur.

Selanjutnya pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama atau bergantian.

Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku (Kavara) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Korban PLS (16) digilir secara paksa. Ia juga dipaksa mengonsumsi miras kurang lebih 4 gelas.

Korban juga dipukul dan dipaksa melayani nafsu bejat belasan pemuda secara bergilir di beberapa tempat sejak Senin hingga Rabu pagi di rumah, di gubuk kebun dan terakhir di ruangan SDK.

Korban sempat berupaya kabur namun dihalangi para pelaku. Korban sempat kabur namun kembali diperalat dengan dalil ojek mengantarnya kembali hingga ditarik secara paksa.

"Saya bisa lolos pada Rabu pagi, disaat saya lari dan menunggu tumpangan di pinggir jalan, saya bertemu dengan pasangan suami istri dan mereka menanyai saya, kemudian saya ceritakan semuanya dan akhirnya saya diantar ke Polsek Boru sebelum saya dijemput bapak saya," jelas korban.

Kekerasan seksual dialami korban sejak Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024) di beberapa lokasi berbeda.

Korban dicabuli dan diperkosa dalam WC dan dalam rumah milik Lopez, Dewa dan Edo di Desa Klantanio, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.

Kasus ini sudah ditangani Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT dan dilaporkan PWS (49), kerabat korban yang juga warga Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, ASN Pelaku Penganiayaan Istri hingga Tewas Dilimpahkan ke JPU

Kasus Siswi SMK Bajawa Sembunyikan Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Koper Dilimpahkan Polisi ke JPU

Kasus Siswi SMK Bajawa Sembunyikan Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Koper Dilimpahkan Polisi ke JPU

Gadis 13 Tahun di Siak Digilir Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

Gadis 13 Tahun di Siak Digilir Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari

Presiden Jokowi Kunjungi Sejumlah Kabupaten di NTT, TNI-Polri Siagakan Pengamanan VVIP di Kupang

Presiden Jokowi Kunjungi Sejumlah Kabupaten di NTT, TNI-Polri Siagakan Pengamanan VVIP di Kupang

Janji Loloskan Peserta Tes TNI AL, Tentara Gadungan Diamankan

Janji Loloskan Peserta Tes TNI AL, Tentara Gadungan Diamankan

Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun

Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun

Komentar
Berita Terbaru