Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU
Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku (Kavara) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga:
Korban PLS (16) digilir secara paksa. Ia juga dipaksa mengonsumsi miras kurang lebih 4 gelas.
Korban juga dipukul dan dipaksa melayani nafsu bejat belasan pemuda secara bergilir di beberapa tempat sejak Senin hingga Rabu pagi di rumah, di gubuk kebun dan terakhir di ruangan SDK.
Korban sempat berupaya kabur namun dihalangi para pelaku. Korban sempat kabur namun kembali diperalat dengan dalil ojek mengantarnya kembali hingga ditarik secara paksa.
"Saya bisa lolos pada Rabu pagi, disaat saya lari dan menunggu tumpangan di pinggir jalan, saya bertemu dengan pasangan suami istri dan mereka menanyai saya, kemudian saya ceritakan semuanya dan akhirnya saya diantar ke Polsek Boru sebelum saya dijemput bapak saya," jelas korban.
Kekerasan seksual dialami korban sejak Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024) di beberapa lokasi berbeda.
Korban dicabuli dan diperkosa dalam WC dan dalam rumah milik Lopez, Dewa dan Edo di Desa Klantanio, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.
Kasus ini sudah ditangani Polres Flores Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/181/VI/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT dan dilaporkan PWS (49), kerabat korban yang juga warga Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.