Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Baca Juga:
- Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan Secara Resmi, Lengkap dengan Cara Melaporkannya
- Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
- Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (24/06/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika bersama anggota.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/1320/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 4 Desember 2024 yang dilaporkan oleh korban R selaku pemilik PT.
Tersangka JRAM yang merupakan karyawan PT tersebut dijerat pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan kasus penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan tersebut sesuai bukti yang cukup
Tersangka JRAM menggelapkan uang hasil tagihan penjualan barang sembako berupa gula pasir, beras, minyak goreng, telur dan bumbu dapur.
Total kerugian sejumlah Rp 48.283.226. Barang yang digelapkan merupakan milik sebuah PT di Kota Kupang.
Penipuan dan penggelapan ini berlangsung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 di kantor di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang akhrinya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan surat P21 pada tanggal 16 Juni 2025.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan.
Hal ini diatur dalam pasal 374 KUHP Subs pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka selanjutnya akan mengikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.
Harapannya, tersangka mendapat hukuman yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan Secara Resmi, Lengkap dengan Cara Melaporkannya
Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan