Tersangka dan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Pantai Baru, Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan yang dilakukan oleh NN serta tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh REM dan kawan-kawan dari Penyidik Unit reskrim Polsek pantai baru kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh Semuel F B Naibaho, Kamis (8/8/2024).
Tersangka NN dilaporkan ke Polsek Pantai Baru pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Akibat penganiayaan yang dilakukan terhadap korban MEN, warga Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao mengalami luka.
Peristiwa pidana ini dilaporkan ke Polsek Pantai baru dengan laporan polisi nomor LP/B/11/III/2024/SPKT/Polsek Pantai Baru/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2024.
Saat itu korban MEN bersama dengan pelaku NN di rumah Minggus Malesy bersama beberapa saksi YN,DN dan TM.
MEN dianiaya NN saat korban dan pelaku hanya berdua di lokasi tersebut karena saksi yang lain sedang pergi mengambil makan di meja makan.
Setelah para saksi kembali mengambil makan, baru mengetahui dan melihat NN sedang menganiaya MEN dengan menggunakan tangan.
MEN dipukul hingga terjatuh oleh NN. kemudian pelaku NN duduk diatas perut MEN dan terus melakukan pemukulan terhadap MEN.
Karena perbuatan dari pelaku NN, korban MEN melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Pantai Baru untuk dibuatkan laporan polisi kemudian dilakukan Visum Et Repertum (VER).
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni REM, IM, MM dilimpahkan ke jaksa terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh SH dengan laporan polisi nomor LP/7/II/2024/SPKT/Polsek Pantai Baru/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2024.
Pengeroyokan REM cs terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban bersama ABL,YH dan SN pergi mengukur tanah di desa Batulilok, Kabupaten Rote Ndao.
Setiba di lokasi korban bertemu beberapa NB dan JD kemudian menanyakan kepada dua orang Linmas yang tidak dikenal korban tentang progres pengukuran tanah yang dilakukan bersama aparat desa setempat.
Jawaban yang diperoleh korban bahwa pengukuran di lokasi ini telah selesai dan akan menuju ke tempat tanah milik korban untuk melakukan pengukuran.
Belum tiba di lokasi yang akan dilakukan pengukuran, para pelaku REM Cs menghampiri korban dan rekannya dengan membawa sebuah parang serta mengatakan "Ini hari lu (kamu) dengan Nis Bolla kirim kembali lu punya nama, tapi besong (kalian) punya daging kasi tinggal di Mbokai".
REM mengayunkan parang ke arah korban sebanyak dua kali tetapi korban menghindarinya dan menangkis parang tersebut menggunakan kayu.
Pelaku kedua RM dengan menggunakan batu melempar korban sebanyak satu kali mengenai pipi kiri korban.
Pelaku REM kembali melempar korban menggunakan batu dan mengenai dagu kanan sehingga mengeluarkan darah.
SN yang menyaksikan korban SH telah berdarah akibat lemparan yang dilakukan para pelaku, berteriak minta tolong kepada ABL dan YV untuk menolong korban.
Namun para pelaku REM Cs masih melakukan lemparan ke arah korban dan rekannya.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 laporan polisi yang dilaporkan di Polsek Pantai Baru dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao maka kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede P Parwata, Kamis (8/8/2024).
Untuk tindak pidana penganiayaan dengan tersangka NN berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 422 / N.3.22.3 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 5 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Untuk tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka REM Cs berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 423 / N.3.23.3 / Eku.1 / 08 / 2024, tanggal 5 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
"Total tersangka yang kami lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 4 orang dan ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan kamtibmas serta menjaga integritas apolri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," tandas Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede Putu Parwata.