Pakai Knalpot Racing, Tiga Sepeda Motor Milik Siswa SMA Negeri 3 Kupang Ditilang Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:00 WIB
istimewa
Pakai Knalpot Racing, Tiga Sepeda Motor Milik Siswa SMA Negeri 3 Kupang Ditilang Polisi
Sepeda motor yang ditilang ini baru akan dikeluarkan usai sidang pengadilan. "Sementara (sepeda motor) kita sita," tegas Kasat Lantas.
Baca Juga:
Tiga siswa yang ditilang polisi masing-masing FL alias Farrel (17), warga Kelurahan Naikoten I. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha R15 tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
KL alias Klif (17), warga Kelurahan Kelapa Lima. Klif menggunakan sepeda motor honda CBR 150 nomor polisi DH 2885 KY dan JS alias Jihan (15), warga Pasar Oebobo Kelurahan Fatululi yang memakai sepeda motor CBR 150 nomor polisi DH 5278 KV.
Ketiga siswa ini tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan sepeda motor menggunakan knalpot racing.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Terungkap! Ini Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Gubernur Pramono: Bukan karena Bullying
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Komentar