Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan
Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong.
Baca Juga:
Kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
"Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ujar AKP Angga Maulana.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Polres Manggarai Beri Layanan Penggantian SIM Hilang Dan Rusak Akibat Gempa
Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur
Masih Terisolir, Polri Lakukan Airdrop Bantuan Bagi Warga Kampung Landor-Manggarai Timur
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis