Pencuri Laptop SMP Negeri 1 Nita-Sikka Diamankan Polisi
Ketiga pelaku langsung diamankan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Nita, Aipda Tri bersama 3 anggota Polsek Nita menuju Polsek Paga.
Baca Juga:
Pelaku pun mengakui bahwa dalam operasi pencurian tidak sendirian melainkan bersama 2 orang temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota mengamankan barang bukti 4 unit laptop merk HP, 1 buah obeng besi dan 1 unit sepeda motor honda neat tanpa nomor kendaraan bermotor.
Para pelaku yang masih dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/7/2024) dan ditahan di Polres Sikka.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKP Susanto.
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
KM Rangganis Mati Mesin, Tim SAR Gabungan Evakuasi Para Penumpang
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang
Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan