Pencuri Laptop SMP Negeri 1 Nita-Sikka Diamankan Polisi
Ketiga pelaku langsung diamankan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Nita, Aipda Tri bersama 3 anggota Polsek Nita menuju Polsek Paga.
Baca Juga:
Pelaku pun mengakui bahwa dalam operasi pencurian tidak sendirian melainkan bersama 2 orang temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota mengamankan barang bukti 4 unit laptop merk HP, 1 buah obeng besi dan 1 unit sepeda motor honda neat tanpa nomor kendaraan bermotor.
Para pelaku yang masih dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/7/2024) dan ditahan di Polres Sikka.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKP Susanto.
Puluhan Siswa SMP di Toba Sembuh Usai Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Sumut Evaluasi Keamanan Pangan
34 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kios dan Butik Milik Warga Maumere-Sikka Terbakar, Satu Warga Terluka
Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi