Pencuri Laptop SMP Negeri 1 Nita-Sikka Diamankan Polisi

Ketiga pelaku langsung diamankan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Nita, Aipda Tri bersama 3 anggota Polsek Nita menuju Polsek Paga.
Baca Juga:
Pelaku pun mengakui bahwa dalam operasi pencurian tidak sendirian melainkan bersama 2 orang temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota mengamankan barang bukti 4 unit laptop merk HP, 1 buah obeng besi dan 1 unit sepeda motor honda neat tanpa nomor kendaraan bermotor.
Para pelaku yang masih dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/7/2024) dan ditahan di Polres Sikka.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKP Susanto.

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Pemkab Sikka Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki

Kapolres Sikka Tinjau Wilayah Perbatasan Sikka-Flores Timur Pasca Erupsi

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Polsek Alok Bagikan Masker kepada Warga di Sikka
