Pencuri Laptop SMP Negeri 1 Nita-Sikka Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan Polres Sikka mengamankan dua orang pelaku pencurian laptop milik SMP Negeri 1 Nita, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
Kedua pencuri laptop yang ditangkap polisi masing-masing CALL alias L dan MYLL alias Y. Kedua nya merupakan anak dibawah umur.
"Kedua pelaku berumur 17 tahun saat melakukan pencurian," ujar Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (12/7/2024).
Sementara satu pelaku lainnya yakni B masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/II/2024/ NTT/Res Sikka/Sek. Nita, tanggal 2 Februari 2024.
Susanto menjelaskan kalau pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 23.00-24.00 Wita, ketiga pelaku dari Paga, Kabupaten Sikka menuju Maumere, ibukota Kabupaten Sikka.
Ketiganya berniat untuk mencuri. Saat tiba di wilayah Nita, Kabupaten Sikka, ketiga pelaku singgah di SMP 1 Nita dan memanjat pagar masuk area SMP 1 Nita.
"Pelaku lalu menuju ruang komputer," tambah AKP Susanto.
Dengan menggunakan obeng, ketiga pelaku mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
Tiga orang masuk mengambil 7 unit laptop dan dibawa ke wilayah Paga, Kabupaten Sikka.
Para pelaku baru bisa diamankan pada Selasa (9/7/2024).
Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Nita melaksanakan koordinasi.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari Polsek Paga bahwa pelaku pencurian berada di wilayah hukum Polsek Paga," tambahnya.
Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka
Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Tiga Hari Hilang, Siswi SMP Diduga Korban Penganiayaan di Sikka Ditemukan Meninggal Dalam Kali
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC