Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Amankan 2 Orang
Arie - Senin, 08 Juli 2024 15:34 WIB

net
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi.
Terhadap kedua tersangka, kata Agung, dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana mengenai pembakaran.
Baca Juga:
"Saya ingin sampaikan penyidikan kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 Kuhpidana. Kami akan pilih pasal yang terberat bagi para pelaku," pungkasnya.
Diberitakan, kebakaran terjadi pada Kamis 26 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

GRIB Jaya Langkat Minta Polres Binjai Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah Warga Sei Bingai

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan
Komentar