Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat
Imanuel Lodja - Senin, 03 Juni 2024 12:22 WIB
ist
Tinggalkan Tugas dalam Waktu Lama, Satu Anggota Polres Alor Dipecat.
digtara.com -Brigpol Andreas Peterson Laklangi, anggota Polri yang bertugas di Polres Alor dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Pemecatan ini dilakukan Polres Alor dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia pada Senin (3/6/2024).
Brigpol Andreas Peterson Laklangi tidak menghadiri upacara tersebut sehingga anggota Provost Polres Alor hanya membawa foto saat pelaksanaan upacara PTDH.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan apel Polres Alor dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman sebagai Inspektur Upacara.
Pemecaran dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda NTT nomor ST/225/V/KEP./2024, tanggal 8 Mei 2024.
Kapolres Alor menegaskan bahwa upacara tersebut sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres juga menambahkan, pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Alor juga berharap agar kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman
Komentar
Berita Terbaru
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Seekor Komodo Ditemukan Mati di Ruas Jalan Kampung Kenari Golo Mori Manggarai Barat
Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol
Beragam Produk Pertanian Organik Milik LPP PWNU Jateng Dipamerkan
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan