Tidak Lengkap, 23 Kendaraan Anggota Polres TTU Terjaring Operasi Penertiban
digtara.com - Pimpinan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penertiban dan penegakan hukum (Gakum) berlalu lintas bagi anggota Polres TTU.
Baca Juga:
Penertiban dam Gakum ini dipimpin Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, Selasa (28/5/2024) di depan pintu masuk Mako Polres TTU bersama anggota Satlantas Polres TTU serta Seksi Propam Polres TTU.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti peraturan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perarturan Kapolri nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Wakapolres TTU memeriksa kelengkapan kendaraan seperti STNK kendaraan dinas maupun pribadi, TNKB, kaca spion, pelanggaran kasat mata serta kelengkapan pengendara dan anggota Polri seperti SIM, helm SNI depan belakang dan KTA serta sikap dan tampang personil Polri.
Dari hasil operasi, terjaring 23 personil Polres TTU.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain delapan anggota tidak memiliki/membawa SIM A dan C.
Lima anggota tidak membawa STNK kendaraan, enam kendaraan tidak terpasang TNKB dan 4 kendaraan tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan lampu sein.
Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus menjelaskan pemeriksaan dadakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Polri serta mencegah perilaku menyimpang anggota.
Terhadap Personil yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung diberikan sanksi disiplin berupa teguran dan tindakan fisik.