Pengguna Narkoba di Labuan Bajo-Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim ke lokasi pada hari yang sama.
Baca Juga:
- Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
- Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
- Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
Setelah penangkapan, Derik langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Derik dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Lansia di Manggarai Barat Cabuli Dua Siswi Sekolah Dasar