Pengguna Narkoba di Labuan Bajo-Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim ke lokasi pada hari yang sama.
Baca Juga:
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam laci tas pakaian milik Derik.
Setelah penangkapan, Derik langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Derik dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
Masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT.
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut
