Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat

digtara.com - FNA alias Fansi (31), seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diamankan polisi dari Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Fansi yang merupakan seorang residivis kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana mengungkapkan Fansi menjalankan aksinya di salah satu asrama yang berlokasi di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (1/5/2024) lalu.
Fansi ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (21/05/2024) pagi sekira pukul 08.00 Wita.
"Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi," kata Kasat Reskrim, Jumat (24/5/2024) sore.
AKP Angga menuturkan Fansi masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap.
Setelah mengobok-obok kamar asrama tersebut, Fansi lalu menggondol dua unit handphone milik para korban.
Kasat menyebutkan kalau Fansi juga merupakan mantan narapidana atau residivis.
Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, Fansi sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya," ungkapnya.
Kepada petugas, Fansi mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian.
Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.
"Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit," tutur Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

KM Alam Kita 03 Tenggelam Di Perairan Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Polisi Polairud di Manggarai Barat-NTT Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Nelayan

Terjerat Judol, Pedagang di Manggarai Barat Gelapkan Sejumlah Sepeda Motor Rental

Sat Polairud Polres Manggarai Barat dan Tim SAR Gabungan Sigap Hadapi Laka Laut
