Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat
Imanuel Lodja - Jumat, 24 Mei 2024 09:14 WIB
istimewa
Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Manggarai Barat
"Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit," tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Terungkapnya kasus ini membuat residivis kambuhan tersebut beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kala Tahanan Terharu Dapat Potongan Tumpen HUT Bhayangkara Di Sel Polres Manggarai Barat
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Diberi Terapi Kesehatan Mental
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Komentar