Sabtu, 27 Juli 2024

Dari PPK, Pengawas dan Pelaksana Proyek jadi Tersangka Kasus Korupsi GOR di Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 15:02 WIB
Dari PPK, Pengawas dan Pelaksana Proyek jadi Tersangka Kasus Korupsi GOR di Kabupaten Kupang
net
Ilustrasi.
digtara.com -Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2019.

Kelima tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.

Baca Juga:

Dari penelusuran wartawan, kelima tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang merupakan kontraktor pelaksana dan pengawas.

SL merupakan PPK yang bertanggungjawab pada kegiatan ini.

Tersangka HD merupakan direktur PT DS yang juga pemenang tender proyek ini.

Tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT DS milik tersangka HD.

Sementara tersangka JAB merupakan Direktur CV Diagonal Engeneering yang merupakan konsultan pengawas serta tersangka MK adalah pihak peminjam bendera CV Diagonal engeneering.

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut berdasarkan serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik.

Penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta menyita dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5/2024) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," ujarnya.

Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya" tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kampus UIN Sumut Bertambah

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru