Dari PPK, Pengawas dan Pelaksana Proyek jadi Tersangka Kasus Korupsi GOR di Kabupaten Kupang
Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 15:02 WIB
net
Ilustrasi.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sesama Siswa SMKN 5 Kupang Saling Tawuran
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai
Komentar