Pria Cabul di Simalungun Ditangkap karena 'Garap' Anak Tetangga Tengah Malam
digtara.com - Seorang pria berinisial RS (35), ditangkap polisi setelah menyelinap masuk ke kamar remaja 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)
Baca Juga:
RS diduga hendak 'menggarap' korban yang merupakan anak tetangganya. Peristiwa terjadi di rumah korban pada Senin (1/4/2024) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korban berinisial E usia 13 tahun, kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, melansir suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Ghulam menjelaskan aksi pelaku ketahuan setelah ibu korban yang berada di kamarnya, tiba-tiba mendengar teriakan anaknya.
Ibu korban kemudian berlari menuju kamar anaknya, dan melihat pelaku berlari dari dalam kamar korban.
"Ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan dijawab kancing bajunya telah dibuka pelaku," ujarnya.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RS.
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI