Minggu, 02 Agustus 2026

Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 April 2024 10:50 WIB
Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat
istimewa
Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Personil KP Pulau Padar XXII 3018 melakukan patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepatnya di Perairan Pulau Tala.

Baca Juga:

Pada koordinat 08° 47' 353" LS -119° 24' 360" BT, RIB KP Pulau Padar XXII-3018 melihat kapal motor tanpa nama warna biru sedang melintas di perairan Tg. Langkoe.

Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal.

Personil KP. Pulau Padar XXII-3018 melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran, team melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT.

Tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh.

Selanjutnya, team melanjutkan pengejaran.

Pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.

Salah satu personil Polri melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian tim mengamankan Ahmad (nahkoda) dan barang bukti.

Polisi juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) Zakariah (49), Erman (31), Egi Putra (17), Yadin (22), Faizal Maulana (15) dan Zhaky Zhu Aril (13) yang merupakan warga asal Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, selang kompresor, dakor.

Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jerigen.

Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.

Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa

Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa

Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang

Konflik Warga di Manggarai Barat Dipicu Perebutan Tanah Lengko Warang

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Dua Kelompok Massa di Manggarai Barat Bentrok Soal Sengketa Lahan

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo

Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa

Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa

Komentar
Berita Terbaru