Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat
Personil KP Pulau Padar XXII 3018 melakukan patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepatnya di Perairan Pulau Tala.
Baca Juga:
- Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
- Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
- Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Pada koordinat 08° 47' 353" LS -119° 24' 360" BT, RIB KP Pulau Padar XXII-3018 melihat kapal motor tanpa nama warna biru sedang melintas di perairan Tg. Langkoe.
Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal.
Personil KP. Pulau Padar XXII-3018 melakukan pengejaran.
Dalam proses pengejaran, team melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT.
Tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh.
Selanjutnya, team melanjutkan pengejaran.
Pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.
Salah satu personil Polri melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian tim mengamankan Ahmad (nahkoda) dan barang bukti.
Polisi juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) Zakariah (49), Erman (31), Egi Putra (17), Yadin (22), Faizal Maulana (15) dan Zhaky Zhu Aril (13) yang merupakan warga asal Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, selang kompresor, dakor.
Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jerigen.
Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.
Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria