Kamis, 17 September 2026

Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 April 2024 10:50 WIB
Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat
istimewa
Berkas Lengkap, Nelayan Sape-NTB Pelaku Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Personil KP Pulau Padar XXII 3018 melakukan patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepatnya di Perairan Pulau Tala.

Baca Juga:

Pada koordinat 08° 47' 353" LS -119° 24' 360" BT, RIB KP Pulau Padar XXII-3018 melihat kapal motor tanpa nama warna biru sedang melintas di perairan Tg. Langkoe.

Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal.

Personil KP. Pulau Padar XXII-3018 melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran, team melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT.

Tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh.

Selanjutnya, team melanjutkan pengejaran.

Pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.

Salah satu personil Polri melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian tim mengamankan Ahmad (nahkoda) dan barang bukti.

Polisi juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) Zakariah (49), Erman (31), Egi Putra (17), Yadin (22), Faizal Maulana (15) dan Zhaky Zhu Aril (13) yang merupakan warga asal Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kacamata selam, selang kompresor, dakor.

Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jerigen.

Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.

Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores

6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang

6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang

Komentar
Berita Terbaru