Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka
Ikut diamankan serbuk belerang yang diisi dalam botol plastik, 6 buah irisan karet sendal penyumbat botol, 9 bungkus korek api merk pelangi, 1 buah pisau, 1 buah kayu runcing (kayu nara), 5 buah kacamata selam, 1 buah mesin kompresor, selang kompresor, 1 buah dakor, 1 buah tempat ikan terbuat dari karung warna putih.
Baca Juga:
Ikut diamankan 5 buah box tempat ikan, 1 gulung benang jahit warna merah, 1 buah karung plastik warna kuning.
Selain itu ikan jenis campuran hasil pengeboman yang disimpan dalam 2 Box ikan, 2 buah dayung, 1 buah sampan warna biru, 2 buah kawat runcing gagang kayu, 1 buah toples plastik bening tutupan warna biru dan satu lempeng obat nyamuk bakar.
Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit