Sabtu, 27 Juli 2024

Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

Imanuel Lodja - Jumat, 26 April 2024 18:07 WIB
Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka
istimewa
Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

digtara.com - Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT u.p. JPU Kejari Sikka, Jumat (26/4/2024).

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Datun Kejari Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah, SH MH dan Novrian, SH beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Sikka.

Lima nelayan yang dilimpahkan masing-masing YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio dan EKM alias Mea.

Kelima orang nelayan ini merupakan warga Desa Uludala, kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.

"Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII- 3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka YGB, dkk serta barang bukti kepada JPU pada Jumat siang," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombeas Pol Irwan Deffi Nasution, Jumat (26/4/2024) petang.

Pelimpahan ini sebagai bentuk tindak tegas Ditpolairud Polda NTT dalam memberantas bom ikan di wilayah hukum perairan Polda NTT.

Kelima tersangka ini diamankan di wilayah perairan Batubara- Kabupaten Ende pada 25 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/ 2024.

"Para pelaku ditangkap saat (para pelaku) melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan," tambahnya.

Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku bisa jera dan tidak melakukannya lagi kejahatan di laut.

Pihaknya juga menghimbau kepada kita semua pihak untuk menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.

Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT mengamankan 1 buah perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Handak).

Penangkapan ini dilakukan kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli.

Perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan Handak diamankan anggota Polairud di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT dengan posisi koordinat 08°28'48.16" S - 121°34'59.28" E.

Kru kapal KP P. Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Polisi mendapat informasi kalau di sekitar perairan tersebut masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

99 Personil Dit Polairud Polda NTT Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Tabrak Dump Truk, Begini Kondisi Pengendara Sepeda Motor di Sikka

Tabrak Dump Truk, Begini Kondisi Pengendara Sepeda Motor di Sikka

Lansia di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas dalam Rumah Korban

Lansia di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas dalam Rumah Korban

Komentar
Berita Terbaru