Kabur Pasca Aniaya Rekan Gara-gara Postingan di Medsos, Enam Perempuan di Flores Timur Diamankan di Kabupaten Lembata
Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 11:35 WIB

net
Ilustrasi
Para pelaku ini ditangkap di pelarian mereka di Lembata, Minggu (7/4/2024) dan dibawa ke Mapolres Flores Timur guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga:
"Mereka diancam dengan pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kalau sebelumnya sudah menegur korban agar menghapus video yang diposting di media sosial facebook.
Sebelumnya korban dan para pelaku merupakan teman akrab dan sering bersama-sama, namun berselisih paham pasca postingan di media sosial tersebut.
Para pelaku pun masih diamankan di Polres Flores Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat
Komentar