Selasa, 09 Juni 2026

Pria di Kabupaten Flores Timur Enggan Bayar Penginapan Selama Tiga Bulan

Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 11:15 WIB
Pria di Kabupaten Flores Timur Enggan Bayar Penginapan Selama Tiga Bulan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Simon Petrus Rape Jawang (27) warga Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur terpaksa melaporkan Antonius Ola warga ile Ape, Kabupaten Lembata ke Polres Flores Timur.

Baca Juga:

Antonius Ola diduga melakukan penipuan dan penggelapan karena enggan membayar biaya penginapan di Hotel Lestari yang terletak di Kelurahan Lohayang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Antonius menginap di hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan lebih sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Dengan tarif hotel per hari Rp 300.000 maka Antonius harus membayar Rp 25.830.000.

setelah tinggal berbulan-bulan di hotel tersebut, Antonius meninggalkan hotel Lestari tempat menginap tanpa membayar biaya penginapan Rp 25.830.000.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, SH saat dikonfirmasi Senin (8/4/2024) mengaku kalau pelaku tidak memiliki inisiatif dan niat baik untuk membayar penginapan sehingga pemilik hotel Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur pada Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, polisi kemudian menyelidiki kasus penipuan ini. Antonius diketahui berada di Kabupaten Lembata Lembata.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur kemudian ke Kabupaten Lembata akhir pekan lalu dan menangkap Antonius kemudian dibawa ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tim Buser Polres Flores Timur membawa Antonius dari Kabupaten Lembata menggunakan kapal laut dan dibawa ke Mako Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Antonius dikenakan pasal 378 KUHP soal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal

Akhiri Konflik, Warga Adonara-Flores Timur Teken Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal

Ratusan Senjata Diamankan Pasca Konflik Warga Adonara, Polisi Masih Tetap Siaga

Ratusan Senjata Diamankan Pasca Konflik Warga Adonara, Polisi Masih Tetap Siaga

Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi

Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi

Warga Dusun Bele-Flores Timur Kembali Serahkan Senpira, Sajam dan Amunisi

Warga Dusun Bele-Flores Timur Kembali Serahkan Senpira, Sajam dan Amunisi

Polres Flores Timur, Kupang Kota dan Malaka Jadi Polres Paling Aktif dan Inovatif Kelola Informasi Publik

Polres Flores Timur, Kupang Kota dan Malaka Jadi Polres Paling Aktif dan Inovatif Kelola Informasi Publik

Komentar
Berita Terbaru