Rabu, 04 Maret 2026

Pria di Kabupaten Flores Timur Enggan Bayar Penginapan Selama Tiga Bulan

Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 11:15 WIB
Pria di Kabupaten Flores Timur Enggan Bayar Penginapan Selama Tiga Bulan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Simon Petrus Rape Jawang (27) warga Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur terpaksa melaporkan Antonius Ola warga ile Ape, Kabupaten Lembata ke Polres Flores Timur.

Baca Juga:

Antonius Ola diduga melakukan penipuan dan penggelapan karena enggan membayar biaya penginapan di Hotel Lestari yang terletak di Kelurahan Lohayang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Antonius menginap di hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan lebih sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Dengan tarif hotel per hari Rp 300.000 maka Antonius harus membayar Rp 25.830.000.

setelah tinggal berbulan-bulan di hotel tersebut, Antonius meninggalkan hotel Lestari tempat menginap tanpa membayar biaya penginapan Rp 25.830.000.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, SH saat dikonfirmasi Senin (8/4/2024) mengaku kalau pelaku tidak memiliki inisiatif dan niat baik untuk membayar penginapan sehingga pemilik hotel Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur pada Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, polisi kemudian menyelidiki kasus penipuan ini. Antonius diketahui berada di Kabupaten Lembata Lembata.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur kemudian ke Kabupaten Lembata akhir pekan lalu dan menangkap Antonius kemudian dibawa ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tim Buser Polres Flores Timur membawa Antonius dari Kabupaten Lembata menggunakan kapal laut dan dibawa ke Mako Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Antonius dikenakan pasal 378 KUHP soal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi-Warga Flores Timur Bergotong Royong Bangun Plat Deker Darurat

Polisi-Warga Flores Timur Bergotong Royong Bangun Plat Deker Darurat

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Pelajar SMA di Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Pelajar SMA di Adonara Flores Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi

Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi

Kapal Nelayan di Flores Timur Tenggelam Diterjang Gelombang Tinggi

Kapal Nelayan di Flores Timur Tenggelam Diterjang Gelombang Tinggi

Komentar
Berita Terbaru