Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan, Hubungi Nomor Ini
digtara.com - Polisi bakal menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.
Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
"Kalau ada jukir ilegal yang memaksa itu kami amankan," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (5/4/2024).
Teddy menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1x24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.
"Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami udah siap 1x24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free," ungkapnya.
"Di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar," tambahnya.
Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang, jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.
Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Rumah Mewah di Medan, Identitas Belum Diungkap
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan, 630 Jiwa Terdampak
Changan Perkenalkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan, Perkuat Pilihan SUV Elektrifikasi
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup