Viralkan Video Syur Pegawai Bank di NTT, Dua Pemuda Tukang Service Handphobe Ditangkap Polisi
23 Maret 2024 lalu, pemilik akun tiktok matapolo 23 ini berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang ada.
Baca Juga:
Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku.
Polisi melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.
"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tandas AKBP Yoce Marten.
Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Hadir di Indonesia, Usung Dual Lens Pertama dan Rekam Video 4K 240fps
Viral Dugaan Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Labuhanbatu, Dandim: Masih Tahap Penyelidikan
4 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Anak Sekolah, Cocok Belajar Online hingga Kerjakan Tugas