Sabtu, 27 Juli 2024

Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

Imanuel Lodja - Selasa, 02 April 2024 15:29 WIB
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
istimewa
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

digtara.com - Ratusan ekor ikan atau sebanyak15 box ikan dimusnahkan polisi di Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.

Pemusnahan juga dihadiri personil Koramil 161803 Wini, sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat.

Polisi dan instansi terkait melakukan pemusnahan ikan air laut tidak layak konsumsi.

Keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor.

"Tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya," ujar Kapolsek Insana utara disela-sela kegiatan ini.

Polisi melakukan pembongkaran melalui pelabuhan melibatkan pihak karantina ikan.

Pembongkaran ini untuk memastikan ikan layak dikonsumsi sebanyak 15 box.

Ikan kemudian dimusnahkan di halaman Polsek Insana Utara.

Pemusnahan ini diakui Kapolsek berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2024/Sek Insana Utara/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.

Kapolsek Insana Utara terlebih dahulu menginformasikan kronologis kejadian penangkapan kepada tamu undangan.

Terkait pemusnahan ikan tersebut juga sudah ditindak lanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Belu ini.

Pihak kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Bawa Bom Ikan Rakitan, Dua Nelayan Asal Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lima Bulan Kedepan 238 Siswa Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Lima Bulan Kedepan 238 Siswa Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Peduli Pendidikan, Jurnalis di Kupang Bagi-bagi Paket Pendidikan bagi Anak Sekolah di Semau

Peduli Pendidikan, Jurnalis di Kupang Bagi-bagi Paket Pendidikan bagi Anak Sekolah di Semau

MPLS YPI Al Amin Hadirkan Pendongeng dan Boneka Kibo

MPLS YPI Al Amin Hadirkan Pendongeng dan Boneka Kibo

Ribuan Warga Ramaikan Pesta Rakyat Panen Ikan Lilifuk Gatal di Bolok-Kupang Barat

Ribuan Warga Ramaikan Pesta Rakyat Panen Ikan Lilifuk Gatal di Bolok-Kupang Barat

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan

Komentar
Berita Terbaru