Sabtu, 24 Januari 2026

Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

Imanuel Lodja - Selasa, 02 April 2024 15:29 WIB
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
istimewa
Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara

digtara.com - Ratusan ekor ikan atau sebanyak15 box ikan dimusnahkan polisi di Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.

Pemusnahan juga dihadiri personil Koramil 161803 Wini, sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat.

Polisi dan instansi terkait melakukan pemusnahan ikan air laut tidak layak konsumsi.

Keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor.

"Tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya," ujar Kapolsek Insana utara disela-sela kegiatan ini.

Polisi melakukan pembongkaran melalui pelabuhan melibatkan pihak karantina ikan.

Pembongkaran ini untuk memastikan ikan layak dikonsumsi sebanyak 15 box.

Ikan kemudian dimusnahkan di halaman Polsek Insana Utara.

Pemusnahan ini diakui Kapolsek berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2024/Sek Insana Utara/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.

Kapolsek Insana Utara terlebih dahulu menginformasikan kronologis kejadian penangkapan kepada tamu undangan.

Terkait pemusnahan ikan tersebut juga sudah ditindak lanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Belu ini.

Pihak kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan

Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana

56 Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenhaj Jateng Resmi Dilantik. Kakanwil Kemenhaj Jateng Siap Tancap Gas!

56 Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenhaj Jateng Resmi Dilantik. Kakanwil Kemenhaj Jateng Siap Tancap Gas!

Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Kemenhaj. Menhaj: Asrama Haji Sebagai Pintu Awal Pelayanan Jemaah

Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Kemenhaj. Menhaj: Asrama Haji Sebagai Pintu Awal Pelayanan Jemaah

Guru Diminta Manfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran

Guru Diminta Manfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran

Ketua DPKS Dr Budiyanto: Pendidikan Karakter Anak Tanggung Jawab Bersama

Ketua DPKS Dr Budiyanto: Pendidikan Karakter Anak Tanggung Jawab Bersama

Komentar
Berita Terbaru