Satu Tahun Buron, Mahasiswa Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Dibekuk di Kabupaten TTS
digtara.com - Pelarian Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi alias Pipos (24), mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berakhir sudah.
Baca Juga:
Warga Desa Tupan Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ini ditangkap tim Serigala Polsek Kota Lama, Sabtu (30/3/2024).
Pipos kabur sejak satu tahun lalu pasca melakukan penganiayaan di kota Kupang. Pipos pun buron selama satu tahun dan mengabaikan panggilan pihak penyidik Polsek Kota Lama.
Tim Serigala Polsek Kota Lama membekuk Pipos di kediamannya pada Jumat petang tanpa melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O. Noke, SH yang dikonfirmasi pada Minggu (31/3/2024) menyebutkan kalau Pipos ditangkap karena adanya laporan polisi nomor LP/B/240/XI/2022, Sektor Kelapa Lima, tanggal 7 November 2022, tentang kasus penganiayaan. Kasus ini dilaporkan oleh korban Fandi Bawa.
"Tim pun melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan tentang keberadaan pelaku yang pada saat kejadian telah melarikan diri," tandas Kapolsek Kota Lama.
Penganiayaan ini terjadi pada Senin (7/11/2022) lalu sekitar pukul 23.00 wita di kos-kosan di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam laporannya, korban mengaku kalau kasus penganiayaan ini terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang berada di dalam kamar kos.
Kemudian pelaku datang menemui korban dan langsung menganiaya korban sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas. Korban juga mengalami luka pada bagian gusi serta bengkak pada pipi kiri.
"Atas peristiwa tersebut, korban datang dan membuat laporan di Polsek Kelapa Lima (yang saat ini sudah berganti nama menjadi Polsek Kota Lama)," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Disebutkan pula kalau setelah sekian lama menghilang dan mengabaikan panggilan polisi, keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
Tim Serigala Polsek Kota Lama mendapat informasi soal keberadaan pelaku. Kapolsek Kota Lama kemudian memerintahkan tim ke Kabupaten TTS pada Sabtu (30/3/2024) petang dan menangkap Pipos di rumahnya di Desa Tupan Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.
"Terduga Papi alias Pipos berhasil diamankan tim Serigala Polsek Kota Lama dan diamankan di Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama yang menangani kasus ini kemudian memeriksa Pipos yang juga residivis serta menetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini terduga pelaku yang juga residivis sudah diamankan di Polsek Kota Lama guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek Kota Lama.