Buron Pasca Aniaya dan Tikam Siswa SMP Citra Bangsa Kupang, Pelaku Dibekuk di Atambua-Belu
digtara.com - AM alias Arwin (16), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Satuan Intelkam Polres Belu, Jumat (28/3/2024).
Baca Juga:
Ia ditangkap di daerah Pasar Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatam Atambua Barat, Kota Atambua, Kabupaten Belu oleh Kasat Intelkam Polres Belu, AKP Imanuel Lado bersama Kanit, Aiptu Lucki, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa.
Arwin merupakan pelaku pengancaman, penganiayaan dan penikaman terhadap JP (14), seorang siswa SMP Citra Bangsa Kota Kupang awal Maret 2024 lalu.
Diperoleh informasi kalau kasus penganiayaan ini dilaporkan korban dan keluarga nya ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/229/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 7 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kep/16/III/2024/Reskrim untuk menangkap pelaku karena mangkir dari panggilan polisi.
Pelaku kabur pasca kejadian ini. Saat itu korban baru pulang sekolah dari SMP Citra Bangsa Kupang.
Sebelum pulang ke rumah, korban singgah ke Alfa Maret di sekitar Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Saat itu, pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul korban.
Pelaku rupanya membawa senjata tajam dan menikam korban. Ia juga mengancam korban. Beruntung tidak berakibat fatal.
Jumat petang, anggota unit Opsnal Satuan Intekkam Polres Belu mendapat informasi kalau pelaku kasus penganiayaan dan pengancaman AM berada di Kota Atambua.
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter
Buron Satu Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Belo Ditangkap Tim Buser Polsek Maulafa
Sempat Jadi Buron, Empat Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Malaka-NTT Dibekuk Polisi
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Diduga Akibat Sengketa Warisan