Buruan Daftar Mudik Gratis Pegadaian Medan, Berikut Link Pendaftaran, Syarat dan Destinasi

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pegadaian
Baca Juga:
- Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian
- Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
- Peserta Mudik Bersama BUMN berdomisili di Kota Medan
- Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
- Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa/ Anak - anak berumur diatas 6 bulan)
- Anak- anak berumur dibawah 6 bulan (Bayi) tanpa tenmpat duduk tidak perlu didaftarkan
- Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
- Bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui Email dan Whatsapp dari PT. Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
- Persetujuan pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kompak Naik! Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

ANTAM Turun UBS Naik, Cek Harga Emas di Gerai Pegadaian Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025

ANTAM Turun, Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025

Cek Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini Senin 25 Agustus 2025
